Pasar Modal Syariah Yang Wajib Kita Baca

Pengetahuan Fundamental seputar materi Pasar Modal Syariah, bahwa setiap masyarakat negara wajib mempunyai kemampuan pemahaman seputar pembahasan ekonomi, hal ini dikarenakan dengan perkembangan ekonomi di rumahtangga, masyarakat dan negara itu sendiri, maka belajar ekonomi memang wajib di galakkan sejak dini, sejak masih mengenal bangku pendidikan. wajib dicatat bahwa gaji lulusan ekonomi termasuk yang tertinggi dari disiplin apapun. Ekonomi mengajarkan bagaimana membuat keputusan yang tepat. Ini mengajarkan kita bagaimana Tutorial membuat pilihan, yang sangat penting dalam bisnis.

Pasar Modal Syariah

Pasar Modal Syariah
Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbeda dengan sistem yang lain. Sistem tersebut diselenggarakan dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan umat manusia. Kesejahteraan wajib diwujudkan dengan cara material dan non-material. Terkait dengan masalah material biasanya berhubungan dengan seberapa besar potensi ekonomi masyarakat Bisa dioptimalkan dalam memenuhi kebutuhannya. Untuk hal ini maka diperlukan institusi yang memadai untuk upaya optimalisasi ekonomi tersebut. Salah satu institusi keuangan yang wajib dilaksanakan yaitu pasar modal.
Pasar modal merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan untuk perusahaan sekaligus sebagai sarana investasi untuk para pemodal. Implementasi dari hal tersebut yaitu perusahaan Bisa memperoleh pendanaan melalui penerbitan Imbas yang bersifat ekuitas atau surat utang. di sisi lain, pemodal juga Bisa menjalankan investasi di pasar modal dengan membeli Imbas-Imbas tersebut. Menurut Adrian Sutedi (2011: 45) “Pasar Modal Syariah yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Imbas, perusahaan publik yang berkaitan dengan Imbas yang diterbitkannya, serta Forum dan profesi yang berkaitan dengan Imbas yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam”.
“Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan dari aspek syariah di prinsipnya yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dan pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu” (Khaerul Umam, 2013: 86). Oleh Sebab itu, kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan yaitu termasuk kegiatan usaha dari pemilik harta namun dengan cara pasif, sehingga prinsip syariah dalam pembiayaan dan investasi keuangan syariah di dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya yaitu prinsip kehalalan dan keadilan. Menurut Adrian Sutedi (2011: 44) dengan cara umum prinsip kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan syariah yaitu sebagai berikut:
1.      Pembiayaan dan investasi Bisa dilakukan di aset atau kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan usahanya tersebut yaitu spesifik dan bermanfaat, sehingga atas manfaat yang timbul Bisa dilakukan untuk hasil.
2.      Uang yaitu alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima untuk hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi wajib di mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3.      Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan ataupun informasi yang diberikan pemilik usaha (emiten) serta mekanisme pasar (bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang Bisa menyebabkan kerugian.
4.      Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang Bisa menimbulkan kerugian yang sebenarnya Bisa dihindari.
5.      Pemilik harta (investor), pemilik usaha (eniten) ataupun bursa dan self regulating organization lainnya tidak boleh menjalankan hal-hal yang menyebabkan masalah yang disengaja atas mekanisme pasar, bagus dari segi penawaran (supply) ataupun dari segi permintaan (demand).

Kesimpulan dari beberapa pendapat diatas, pasar modal syariah Bisa diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang oleh Islam, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam yang ingin menjalankan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dilihat dari sisi syariah, pasar modal yaitu suatu sarana produk muamalah. Transakasi di dalam pasar modal, menurut prinsip hukum syariah tidak dilarang atau dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah. Diantara yang dilarang oleh syariah yaitu transaksi yang mengandung bunga dan riba. Larangan transaksi bunga (riba) sangat jelas, Sebab itu transaksi di pasar modal yang di dalamnya terdapat unsur bunga (riba) tidak diperkenankan oleh syariah.
Bangkitnya ekonomi Islam dewasa ini menjadikan fenomena yang menarik. Praktik kegiatan ekonomi konvensional, khususnya di kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis untuk umat Islam untuk turun aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal.
Perbedaan dengan cara umum antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah Bisa dilihat di instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak di kriteria yang wajib memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. dengan cara umum konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan wajib berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbatas unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan praktik spekulasi.
Pasar modal merupakan salah satu instrumen investasi penting dalam perekonomian dunia. Industri dan perusahaan memanfaatkan pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan memperkuat struktur modal. Bisa dikatakan pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern. Perekonomian modern tidak memungkinkan berdiri tegak tanpa pasar modal yang terorganisir dengan bagus. Terlebih lagi globalisasi membawa dana (uang) menjadi tanpa identitas dan bebas keluar masuk tanpa batas sesuai dengan tingkat keuntungan dan Agunan risiko yang ditawarkan. Forum investasi ini menampilkan transaksi trilyunan rupiah setiap harinya, sehingga membagikan kontribusi yang besar tidak hanya di investor dan emiten melainkan juga devisa negara.
Pasar modal syariah merupakan salah satu implementasi konkret dari ekonomi syariah. Ibarat suatu rumah ekonomi syariah, maka pasar modal syariah sebagai salah satu ruangan diantara beberapa ruang yang lain seperti bank syariah, akuntansi syariah, reksadana syariah, asuransi syariah dan lain-lain. Oleh Sebab itu, pasar modal syariah tidak Bisa dilepaskan dari ekonomi syariah. Fondasi filosofis yang menjadi dasar operasional pasar modal syariah yaitu ekonomi syariah.
Menurut Heri Sudarsono mengutip pendapat MM. Metwally (2012) fungsi keberadaan pasar modal syariah yaitu:
1)      Memungkinkan untuk masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2)      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3)      Memungkinkan perusahaan melonjakkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4)      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dan fluktuasi jangka pendek di pasar saham (merupakan ciri umum pasar modal konvensional).
5)      Memungkinkan investasi di ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin di harga saham.

Dengan adanya berbagai penjelasan di atas, Bisa disimpulkan bahwa investasi tidak Bisa dilakukan terhadap semua produk pasar modal Sebab diantara produk pasar modal itu banyak yang bertentangan dengan syariah. Oleh Sebab itu, investasi di pasar modal wajib dilakukan dengan selektif dan dengan hati-hati (ihtiyat) supaya tidak masuk kepada produk non-halal. Dengan Perkataan lain, hal inilah yang mendorong Islamisasi pasar modal. 
Banyak Tutorial untuk menjalankan investasi keuangan yang sesuai dengan syariah Islam. Investasi tersebut Bisa dilakukan di berbagai kegiatan usaha yang berkaitan dengan aktivitas menghasilkan suatu produk, aset ataupun jasa. Oleh Sebab itu, salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah Islam yaitu membeli Imbas syariah. Imbas syariah tersebut mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, Kontrak Investasi Kolektif Imbas Beragun Aset (KIK EBA) syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Investasi dengan pemilikan Imbas syariah Bisa dilakukan di pasar modal bagus dengan cara langsung di saat penawaran perdana ataupun melalui transaksi perdagangan sekunder di bursa. Pasar modal menjadi alternatif investasi untuk para investor selain alternatif investasi lainnya seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.

0 Response to "Pasar Modal Syariah Yang Wajib Kita Baca"

Posting Komentar