Pengetahuan Fundamental seputar materi Bank Syariah, bahwa setiap masyarakat negeri wajib mempunyai kepahaman seputar pembahasan ekonomi, hal ini dikarenakan dengan perkembangan ekonomi di rumahtangga, masyarakat dan negara itu sendiri, maka belajar ekonomi memang wajib di galakkan sejak dini, sejak masih mengenal bangku pendidikan. wajib dicatat bahwa gaji lulusan ekonomi termasuk yang tertinggi dari disiplin apapun. Penelitian yang berbeda cenderung menemukan nilai gaji lulusan ekonomi cukup dibayar dengan bagus. Ini mengajarkan kita bagaimana Tutorial membuat pilihan, yang sangat penting dalam bisnis.
Memahami Bank Syariah
BANK SYARIAH
A. PENGERTIAN BANK SYARIAH
Bank syariah yaitu bank yang dalam aktivitasnya, bagus penghimpunan dana ataupun dalam rangka penyaluran dananya membagikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.
Menurut UU No. 10 tahun 1998 mengenai Perubahan UU No. 7 tahun 1992 mengenai Perbankan Bank Syariah yaitu Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya membagikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip operasional yang dimaksud yaitu prinsip syariah hukum islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Al Hadis. Yaittu memperhatikan apa aja yang merupakan perintah dan apa yang menjadi larangan atau haram dalam Islam yang berkaitan dengan perbankan.
B. PRINSIP BANK SYARIAH
Prinsip syariah yaitu Anggaran perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Prinsip Keadilan, Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar untuk hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
- Prinsip Kemitraan, Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, ataupun Bank di kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha.
- Prinsip Keterbukaan, Melalui laporan keuangan bank yang terbuka dengan cara berkesinambungan, nasabah Bisa mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
- Univeralitas, Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alami
Adapun prinsip dalam kegiatan usaha berdasrkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIP 12 mei, yaitu sebagai berikut
a. Hiwadlah, yaitu akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank dari nasabah lain(muhal)..
b. Ijarah, yaitu akad sewa menyewa barang antara bank dengan penyewa. Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada bank
c. Ijarah wa Iqtina, yaitu akad sewa menyewa barang antara bank dengan penyewa.
d. Istihna, Ialah akad jual beli barang (mashnu’) antar pemesan (mustahni) dengan penerima pesanan (shani).
e. Kafalah, Ialah akad penerimaan Agunan (makful alaih) yang diberikan suatu pihak kepada pihak lain sebagai pemberi Agunan (karil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima Agunan.
f. Mudharabah, Ialah akad antara pihak pemilik modal (shahibul mual) dengan pengelola untuk memperoleh keuntungan.
g. Murabahah, Ialah akad jual beli antara bank dengan nasabah, dimana bank memberi barang yang diperlukan oleh nasabah yang bersangkutan sebesar harga inti di tambah dengan keuntungan yang disepakati.
h. Musyarakah, Ialah akad kerjasama usaha patungan. Antar dua belah pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
i. Qardh, ialah akad pinjaman dari bank kepada pihak tertentu yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sesuai dengan pinjaman.
j. Al Qard ul Hasan, ialah akad pinjaman dari bank terhadap pihak tertentu untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
k. Al Rahn, ialah akad penyerahan barang harta (marhun) dan nasabah (rahin) kepada bank sebagai Agunan sebagian atau seluruh Agunan.
l. Salam, ialah akad jual beli barang pesanan antar pembeli dengan penjual.
m. Sharf, ialah akad jual beli antar suatu valuta dengan valuta lainnya.
n. Wadi’ah, ialah akad penitipan barang atau uang antar pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan.
o. Wakalah, ialah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa
C. JENIS-JENIS PRODUK BANK SYARIAH
Jenis-jenis produk Bank Syariah :
a. Produk penghimpun dana
Giro Syariah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Wadi’ah yad Al-dhamanah, dimana dana nasabah di perlakukan sebagai titipan yang keamanannya di jamin sepenuhnya dan bank Bisa memanfaatkan untuk kreatifitas pembayaran.
Tabungan Syariah, yaitu tabungan yang di kelola berdasarkan prinsip Mudharabah Al-mutlaqah. Dengan prinsip ini, dana tabungan nasabah di perlakukan sebagai investasi yang selanjutnya di salurkan untuk aktifitas pembayaran.
Tabungan Mabrur, yaitu tabungan untuk keberangkatan naik haji dan umroh yang di kelola dengan prinsip Mudharabah Al- mutlaqah. Fasilias yang di sediakan aadalah asuransi jiwa (syariah) untuk penabung, dana talangan untuk calon jemaah haji, dan layanan dokumentasi haji.
Deposito Syariah, yaitu deposito yang di kelola berdasarkan prinsip Mudharabah Al- Multaqah. Dengan prinsip ini dana deposito di berlakukan sebagai investasi yang selanjutnya di salurkan untuk aktivitas pembiayaan.
b Produk Pembiayaan
Ø Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan di berikan kepada nasabah untuk perputaran usaha atau proses perusahaan.
Ø Pembiyaan Investasi, yaitu pembiayaan di berikan kepada nasabah untuk memenuhi barang-barang modal serta fasilitas ang terkait dengan itu.
Ø Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan di berikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.
Ø Pinjaman Kebajikan, yaitu pinjaman yang di berikan di nasabah untuk kebutuhan mendesak dan jangka pendek tanpa mengharapkan imbalan dari nasabah.
c Produk Layanan
ATM Syariah yaitu pelayanan kepada nasabah dalam membagikan kemudahan untuk menjalankan penarikan uang tunai melalui mesin-mesin ATM di seluruh Indonesia, Seluruh produk penghimpun dana dan pembiayaan tersebut telah mendapat fatwa dari Dewan Pengawas Syariah.
D. TUGAS BANK SYARIAH
Tugas bank syariah antara lain yaitu
1.menghimpun dana dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi;
1.menghimpun dana dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi;
a. Giro berdasarkan prinsip wadlah
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadlah dan mudharabah
c. Deposiito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
2. menjalankan penyaluran dana melalui ;
a. Transaksi jual beli berdasrkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
b. Pembiayaan untuk hasil berdasar prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagihasil lainnya
c. Pembiayaan lainnya berdasrkan prinsip syariah
d. Membeli surat berharga pemerintah
3. membagikan jasa-jasa
a. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
b. Menerima pembayaran tagihan atau sutrat berharga yang diterbitkan dan menjalankan penghitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasar prinsip wakalah
c. Menyediakan tempat untuk menyimpanan barang dan surat berharga berdasrkan prinsip wadi’ah
4. menjalankan kegiatan lain seperti
a. menjalankan kegiatan dalm valuta asing dengan prinsip syariah
b. menjalankan kegiatan penyertaan modal berdasrkan prinsip musyarakah dan atau madharabah di bank atau perusahaan lain yang menjalankan kegiatan berdasrkan kegiatan syariah
c. menjalankan kegiatan penyertaan modal sementaraberdasrkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah
d. Bertindak sebagai pendiri dan pensiun dan pengurus dana pensiun berdasrkan prinsip syariah
e. Bank Bisa bertindak sebagai Forum baitul mal
E. LAPANGAN USAHA BANK SYARIAH
Lapangan usaha bank yang menganut sistim syariah yaitu sebagai berikut:
- Al- wadi’ah (simpanan)
Prinsipnya merupakan titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain bagus perorangan ataupun badan hukum yang wajib di jaga dan di kembalikan kapan aja si penitip menghendaki.
- Pembiayaan dengan untuk hasil
Dalam bank Syariah untuk menyalurkan dananya di kenal dengan sebutan pembiayaan. di bank syariah tidak mengenal sistem bunga akan tetapi menerapkan sistem untuk hasil. Ada empat akad utama dalam prinsip untuk hasil yang di terapkan dalam pembiayaan, yaitu:
a. Almusyarakah
b. Almudharabah
c. Almuza’arah
d. Almusaqah
3 Bai’ al-Murabahah, Merupakan kegiatan jual beli di harga inti dengan tambahan keuntungan yang di sepakati.
4 Bai’ al-Salam, Merupakan pembelian barang yang di serahkan setelah itu hari, sedangkan pembayaran di lakukan di muka.
5 Bai’ al-Istihna, Merupakan bentuk khusus dari akad Bai’ al-salam, oleh Sebab iti ketentuan dalam Bai’ al-istihna mengikuti ketentuan dan Anggaran Bai’ al-salam.
6 Al-Ijarah (leasing), Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
7 Al- wakalah (amanah) ,Merupakan penyerahan atau pendelegasian mandat dari satu pihak ke pihak lain.
8 Al-kafalah, Merupakan Agunan yang di berikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang di tanggung (sebagai pengalihan tanggung jawab dari pihak satu ke pihak lain).
9 Al-hawalah, Merupakan pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
10 Ar-rabn, Merupkan kegitan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai Agunan atas pinjaman yang di terimanya.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Se, M.M. Bank dan Forum Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Susilo, Y. Sri, dkk. 2000. Bank dan Forum Keuangan Lain. Jakarta: Salemba
Empat.
Suyatno, Dr. Thomas, dkk. 2005. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama.
http:// www.syariahmandiri.co.id/syariah/banksyariah
0 Response to "Bank Syariah Yang wajib Kita Ketahui"
Posting Komentar