Konsep Purchasing Power Parity serta Pemanfaatannya di Perdagangan dan Pasar Uang Yang wajib Kita Baca

inti Fundamental mengenai materi Konsep Purchasing Power Parity serta Pemanfaatannya di Perdagangan dan Pasar Uang, bahwa setiap warga negeri wajib mempunyai kemampuan pemahaman seputar pembahasan ekonomi, hal ini dikarenakan dengan perkembangan ekonomi di rumahtangga, masyarakat dan negara itu sendiri, maka belajar ekonomi memang wajib di galakkan sejak dini, sejak masih mengenal bangku pendidikan. wajib dicatat bahwa gaji lulusan ekonomi termasuk yang tertinggi dari disiplin apapun. Penelitian yang berbeda cenderung menemukan nilai gaji lulusan ekonomi cukup dibayar dengan bagus. Ini mengajarkan kita bagaimana Tutorial membuat pilihan, yang sangat penting dalam bisnis.

Konsep Purchasing Power Parity serta Pemanfaatannya di Perdagangan dan Pasar Uang

untuk pelaku ekonomi, khususnya yang terlibat dalam perdagangan internasional (ekspor-impor) atau mereka yang menekuni dunia pasar uang (forex market), istilah Purchasing Power Parity (PPP) merupakan hal yang acapkali ditemui, bagus dalam proyeksi, kalkulasi, ataupun evaluasi transaksi. di kesempatan kali ini kita akan mempelajari konsep dasar Purchasing Power Parity (PPP) dan pemanfaatannya dalam perekonomian dan perdagangan.

Purchasing Power Parity serta Pemanfaatannya di Pasar Uang dan Perdagangan Internasional
Sejarah Teori Purchasing Power Parity.
Beberapa studi menyebutkan bahwa dengan cara teoretis, konsep Purchasing Power Parity pertama kali diperkenalkan oleh the Salamanca School di abad ke-16, di Spanyol; serta di tulisan Gerrard de Malynes (1601) di Inggris.

Sementara negara-negara seperti Inggris, Perancis, dan Swedia diyakini telah menerapkan konsep yang mirip PPP dalam hubungannya dengan transaksi dan pencatatan logam mulia (bullion transaction along with report).

Beberapa ekonom seperti David Ricardo, John Stuart Mill, dan Alfred Marshall juga mengembangkan konsep yang serupa dengan PPP dalam studi-studi mereka.

Namun bila ditelusur dari penerapan konsep, Gustav Cassel (1918) diyakini menjadi peneliti pertama yang mengaplikasikan Purchasing Power Parity dalam studinya.

Dalam studi tersebut Cassel menyatakan PPP sebagai alat untuk menyesuaikan tingkat nilai tukar (exchange rate) untuk negara-negara yang berniat kembali menganut sistem emas (gold standard), mengingat bahwa negara yang meninggalkan sistem emas telah mendapatkan perubahan signifikan dalam penentuan tingkat inflasi, bagus selama ataupun setelah perang dunia pertama (Dornbusch, Rudiger, Purchasing Power Parity, NBER Working Paper Series No. 1591, 1985).

Konstruksi Purchasing Power Parity.

di dasarnya, Purchasing Power Parity merupakan teori yang menerangkan bahwa nilai tukar antara dua mata uang akan berubah sesuai dengan perubahan tingkat harga relatif di dua negara yang bertransaksi dengan memakai mata uang tersebut; atau dengan Perkataan lain, nilai tukar nominal dari dua mata uang seharusnya setara dengan rasio tingkat harga agregat diantara dua negara tersebut. Hal ini mengandung pengertian bahwa nilai satu unit mata uang suatu negara mempunyai daya beli yang sama bila digunakan di negara lain.

Citra sederhana dari teori PPP merupakan sebagai berikut: bila harga produk X dijual di dalam negeri (negara A) berharga 1/unit, maka saat produk X yang sama dijual diluar negeri (negara B), akan berharga (e x 1)/unit, dimana e mengindikasikan nilai tukar mata uang antara negara A dan B. Konsep ini disebut juga sebagai strong PPP atau absolute PPP, dimana nilai tukar mata uang (e) dianggap konstan (tidak mendapatkan perubahan).

dengan cara teoretis, konsep diatas tidak menimbulkan persoalan; akan akan tetapi, mengingat bahwa nilai mata uang selalu berfluktuasi, serta adanya biaya-biaya yang terkait dengan penjualan produk di negara lain (misalnya biaya transportasi, ongkos penyimpanan, pajak, bea cukai, dan lain-lain), maka konsep tersebut tidak Bisa diterapkan begitu aja.

The Law of One cost (LOP).
Konstruksi dasar PPP juga Bisa ditelusuri dari konsep the Law of One cost (LOP). Adapun penggambaran LOP merupakan sebagai berikut:

Misalnya harga produk A dijual di Amerika Serikat seharga US$ 10/unit. Sementara produk yang sama di jual di Jepang dengan harga ¥0 (dengan asumsi bahwa nilai tukar per US$ 1 setara dengan ¥ 100).

Apabila dihitung dengan hukum satu harga, maka nilai produk A yang ada di Jepang hanya setara dengan US$ 6/unit (bila US$ 1 = ¥ 100, maka US$ 6 = ¥ 0). Keadaan ini disebut juga dengan Great Arbitrage atau International Arbitrage. Dalam kondisi seperti ini, ada keuntungan saat membeli produk A di Jepang dan menjualnya di Amerika dengan harga yang lebih tinggi, dengan asumsi tidak ada biaya lain-lain (transportasi, bea cukai, dan sebagainya).

di periode tertentu, Sebab permintaan produk A di Jepang meningkat (karena harga yang lebih kompetitif, US$ 6/unit), sementara disaat yang sama permintaan produk A di Amerika Serikat menurun (Sebab harga yang lebih mahal, US$ 10/unit), maka akan terjadi kenaikan harga di Jepang (karena kelebihan permintaan); sebaliknya, Sebab terjadi penurunan permintaan di Amerika Serikat, maka harga juga akan turun. Kondisi ini di suatu saat akan menemui titik keseimbangan, katakan harga produk A di Amerika Serikat menjadi US$ 8/unit dan di Jepang menjadi ¥ 800/unit.

Sekali lagi, penggambaran diatas merupakan teori dengan asumsi-asumsi yang wajib dipenuhi, yang tentunya tidak berlaku di dunia nyata. PPP sendiri di dasarnya Bisa dilihat sebagai konsep agregat dari The Law of One cost.

Jadi kesimpulannya, Purchasing Power Parity mengkondisikan bahwa pasar yang identik wajib menjual produk dengan harga yang identik, meski berada di lokasi/negara lain, tanpa memperhatikan biaya-biaya yang terkait dengan produk tersebut (Sarno, Lucio, along with Mark P. Taylor, Purchasing Power Parity along with the Real Exchange Rate, IMF Staff Papers Vol 49, No. 1, 2002).

Sebagai informasi, berbeda dengan absolute PPP, relative PPP mensyaratkan bahwa nilai tukar mata uang antar dua negara wajib selalu disesuaikan seturut dengan perbedaan tingkat inflasi dimasing-masing negara. Konsep relative PPP inilah yang setelah itu lebih sering digunakan Sebab dianggap lebih realistis.

Pemanfaatan Purchasing Power Parity.
Meskipun mempunyai kelemahan-kelemahan Sebab adanya asumsi-asumsi yang wajib dipenuhi, konsep Purchasing Power Parity tetap digunakan sebagai salah satu tolok ukur yang digunakan dalam menentukan income dan standar upah layak, yang dengan cara internasional diadopsi oleh Forum multinasional seperti Bank Dunia (the earth Bank). Sebagai alat ukur perbandingan data, PPP membagikan Citra yang cukup penting untuk Evaluasi kinerja ekonomi nasional.

Selain itu, dalam kaitannya dengan nilai tukar mata uang (exchange rate), PPP digunakan sebagai perbandingan rata-rata biaya produk dan jasa antar negara. Asumsinya bahwa kegiatan perdagangan internasional (ekspor-impor) memicu perubahan di nilai tukar mata uang. Artinya, transaksi dalam mata uang suatu negara mempengaruhi nilai tukar mata uang negara tersebut di pasar uang (forex market).

Epilog.
Konsep Purchasing Power Parity (PPP) lahir dari kebutuhan dalam rangka perdagangan internasional, serta terkait erat dengan nilai tukar mata uang antar negara; sehingga meskipun mempunyai kelemahan dalam konstruksi teorinya, Purchasing Power Parity tetap digunakan sebagai salah satu alat ukur penting dalam perekonomian dan perdagangan.

0 Response to "Konsep Purchasing Power Parity serta Pemanfaatannya di Perdagangan dan Pasar Uang Yang wajib Kita Baca"

Posting Komentar