Hal Fundamental dari materi Pasar Modal Syariah di Indonesia, bahwa setiap masyarakat negeri wajib mempunyai kemampuan pemahaman seputar materi ekonomi, hal ini erat kaitannya dengan perkembangan ekonomi di rumahtangga, masyarakat dan negara itu sendiri, maka belajar ekonomi memang wajib di galakkan sejak dini, sejak masih mengenal bangku pendidikan. Misalnya, karir paling populer yang Bisa dikejar kebanyakan dengan gelar ekonomi. Ekonomi mengajarkan bagaimana membuat keputusan yang tepat. Ini mengajarkan kita bagaimana Tutorial membuat pilihan, yang sangat penting dalam bisnis.
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Kegiatan pasar modal syariah di Indonesia dengan cara umum tidak berbeda dengan kegiatan pasar modal yang telah kita kenal selama ini. Pasar modal syariah di Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal. “Berdasarkan peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13, prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sepanjang fatwa yang dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan ini dan/atau peraturan Bapepam-LK yang didasarkan fatwa DSN-MUI” (Khaerul Umam, 2013: 91).
Imbas-Imbas yang Bisa diperdagangkan di pasar modal syariah telah diatur dalam peraturan Bapepam-LK (sekarang berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan) Nomor IX.A.13 mengenai Penerbitan Imbas Syariah. “Dalam peraturan tersebut didefinisikan bahwa Imbas syariah merupakan Imbas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan pelaksanaannya yang akad, Tutorial dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal” (Khaerul Umam, 2013: 92). Jenis Imbas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dimasukkan dalam kumpulan Imbas syariah yang disebut dengan Daftar Imbas Syariah.
Peraturan Bapepam-LK (sekarang berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan) Nomor II.K.1 mengenai kriteria dan Penerbitan Daftar Imbas Syariah mendefinisikan Daftar Imbas Syariah merupakan kumpulan Imbas yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Jenis-jenis Imbas tersebut merupakan sebagai berikut:
1. Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia.
2. Imbas yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar.
3. Sukuk yang diterbitkan oleh emiten termasuk obligasi syariah.
4. Saham reksadana syariah.
5. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Syariah.
6. Imbas Beragun Aset Syariah.
7. Imbas berupa saham, termasuk Hak Memesan Imbas Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan kegiatan usaha serta Tutorial pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
8. Imbas syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang diterbitkan oleh Forum Internasional yang Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
9. Imbas syariah lainnya.
10. Saham/Sukuk yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang diperdagangkan di bursa Imbas luar negeri.
11. Surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Imbas.
Berikut ini merupakan definisi Imbas-Imbas yang diperdagangkan di pasar modal syariah di Indonesia berdasarkan Peraturan Bapepam-LK (sekarang berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan) Nomor IX.A.13:
1) Reksadana syariah merupakan reksadana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
2) Kontrak investasi kolektif Imbas beragun aset syariah merupakan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang Imbas beragun aset yang memberi wewenang kepada manajer investasi untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipa kolektif, yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
3) Imbas beragun aset syariah merupakan Imbas yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif Imbas beragun syariah yang portofolionya terdiri atas aset keuangan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
4) Sukuk merupakan Imbas syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi [syuyu’/undivided share]) atas:
a) Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat)
b) Nilai manfaat atas aset berwujud (manaful a’yan) tertentu bagus yang sudah ataupun yang aka nada
c) Jasa (al khadamat) yang sudah ada ataupun yang akan ada
d) Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
Akad yang Bisa digunakan dalam penerbitan Imbas-Imbas tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Mudharabah (muqaradhah)/qiradh, yaitu akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak yang pihak pertama (malikI, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontak.
2. Wakalah, yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal yang boleh diwakilkan.
3. Musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerja sama dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, yang masing-masing pihak membagikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
4. Salam, yaitu bahwa jual beli barang dengan Tutorial pemesanan dan pembayaran harga terlebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
5. Istishna’, yaitu akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati anatara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
6. Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang.
7. Kafalah, yaitu Agunan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul’anhu, ashil).
Adapun Imbas-Imbas yang tidak boleh diperdagangkan di pasar modal syariah merupakan Imbas-Imbas yang diterbitkan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal dan transaksi, yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maysir, riswah, maksiat, dan kezaliman.
Sejak resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam, sekarang berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan) meluncurkan prinsip pasar modal syariah di tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi Imbas syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. wajib dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah dengan cara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal syariah masih dianggap belum menemui kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksadana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
Menurut Kaherul Umam (2013: 126-127) pihak pihak yang terlibat dalam pasar modal syariah yaitu sebagai berikut:
a) Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman para investor di Bursa Imbas.
b) Perantara Emisi yang meliputi
Penjamin Emisi yaitu perantara yang menjamin penjual emisi sehingga apabila dari emisi wajib membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku) supaya kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
(1) Akuntan publik, berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten dan membagikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak.
(2) Perusahaan penilai, berfungsi untuk membagikan Evaluasi terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.
c) Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, membagikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia, Badan Pelaksana Pasar Modal adalan Bapepam (saat ini berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan).
d) Bursa Imbas, yaitu tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan Imbas pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. di Indonesia awalnya terdapat dua Bursa Imbas, yaitu Bursa Imbas Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Imbas Jakarta dan Bursa Imbas Surabaya (BES) yang dikelola PT Bursa Imbas Surabaya. Akan akan tetapi di Desember 2007, kedua bursa tersebut digabung di satu bursa yaitu BEI (Bursa Imbas Indonesia).
e) Perantara Perdagangan Imbas, yaitu Imbas yang diperdagangkan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melalui perantara yaitu makelar (broker) dan komisioner.
(1) Makelar merupakan pihak yang menjalankan pembelian dan penjualan Imbas untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
(2) Komisoner merupakan pihak yang menjalankan pembelian dan penjualan Imbas untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.
f) Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam membentuk Imbas di bursa dengan membeli atau menjual kembali Imbas tersebut.
bila dilihat di Hakikat yang ada, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, namun perkembangan pasar mosal berbasis syariah di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lainnya terutama dengan Malaysia. Pasar modal Malaysia Bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, Sebab di Malaysia telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar modalnya. Hakikat lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah di Indonesia hingga saat ini merupakan minimnya jumlah pemodal yang menjalankan investasi, terutama bila dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada di sektor perbankan.
“wajib kita sadari bersama bahwa masih terdapat banyak sekali permasalahan Fundamental yang menjadi kendala berkembangnya pasar modal syariah di Indonesia. Kendala-kendala dimaksud diantaranya merupakan selain masih belum meratanya pemahaman dan atau pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai investasi di pasar modal berbasis syariah, juga belum ditunjangnya dengan peraturan yang memadai mengenai inveastasi di pasar modal syariah di Indonesia serta adanya Asumsi bahwa untuk menjalankan investasi di pasar modal syariah dibutuhkan biaya yang relatif lebih mahal dibandingkan dengan investasi di sektor keuangan lainnya”. (Muhamad, 2013: 553)
Menurut Adrian Sutedi (2011: 116) hal-hal yang mempengaruhi perkembangan pasar modal syariah antara lain sebagai berikut:
1) Perkembangan macam instrumen pasar modal sesuai dengan syariah yang dikuatkan dengan fatwa DSN-MUI
2) Perkembangan transaksi sesuai syariah atas instrumen pasar modal syariah
3) Perkembangan kelembagaan yang memantau macam dan transaksi pasar modal syariah (termasuk Bapepam Syariah, Forum Pemeringkat Imbas Syariah dan Dewan Pengawas Islamic Market/Index)
Selain itu menurut Heri Sudarsono (2012: 212) strategi-strategi yang wajib dilakukan untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia yaitu sebagai berikut:
1. Keluarnya UU pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung pembentukan pasar modal syariah sesegera mungkin. Walaupun hal ini tidak lepas dari konteks permasalahan yang akan dihadapi pasar yang berhubungan dengan pasar modal (Sebagaimana maraknya bank syariah setelah terjadinya krisis 1997. Namun wajib dipikirkan Tutorial untuk mendorong keluarnya legitimasi dari Bapepam dan Pemerintah).
2. wajib keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang Islami. Hal ini guna memotivasi melonjakkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah.
3. Diperlukan rencana jangka pendek ataupun jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air.
4. wajib kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah. Oleh Sebab itu, dukungan akademisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.
0 Response to "Pasar Modal Syariah di Indonesia Yang Wajib Kita Tau"
Posting Komentar