Apakah Kebijakan Grasi Pajak (Tax Amnesty) itu Efektif Bagi Perekonomian Negara?

Apakah Kebijakan Grasi Pajak (Tax Amnesty) itu Efektif Bagi Perekonomian Negara?

inti mendasar dari materi Menimbang Efektivitas Kebijakan Grasi Pajak (Tax Amnesty), bila setiap warga negara wajib mempunyai kemampuan pemahaman seputar materi ekonomi, hal ini dikarenakan dengan perkembangan ekonomi di rumahtangga, masyarakat dan negara itu sendiri, maka belajar ekonomi memang wajib di galakkan sejak dini, sejak masih mengenal bangku pendidikan. wajib dicatat bahwa gaji lulusan ekonomi termasuk yang tertinggi dari disiplin apapun. Ekonomi mengajarkan bagaimana membuat keputusan yang tepat. Kemampuan ilmu ekonomi misalnya pengambilan keputusan: apa yang wajib dilakukan pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran
saat pemerintah suatu negara menghadapi defisit anggaran, salah satu upaya yang dilakukan untuk menutup defisit tersebut yaitu melalui perangkat fiskal (fiscal instrument). Dari instrumen kebijakan fiskal yang ada, kebijakan Grasi pajak (tax amnesty policy) termasuk kebijakan yang sering menimbulkan pro dan kontra; sebab di umumnya kebijakan perpajakan yaitu berupa penegakan peraturan (law enforcement), sehingga kebijakan Grasi pajak terkesan menjadi kutub yang berlawanan.

Menimbang Efektivitas Kebijakan Grasi Pajak (Tax Amnesty)
Dari sisi tata kelola pemerintahan, kebijakan Grasi pajak bukan sekadar menyangkut kebijakan ekonomi pemerintah selaku pemegang kendali kebijakan fiskal, melainkan juga bersangkut paut dengan kepentingan politik dari berbagai pihak. Oleh karenanya tidak mengherankan bila terjadi tarik-ulur mengenai pedoman dan pelaksanaannya di lapangan. Namun demikian, artikel ini membatasi ruang lingkup dengan menyajikan beberapa hasil penelitian mengenai efektivitas kebijakan Grasi pajak.

dengan cara umum, tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah yang dilakukan dengan membagikan “pemutihan” (peniadaan) atas pajak terutang, bagus yang tercatat ataupun yang tidak tercatat, dengan berlandaskan di kekuatan hukum.

Kebijakan tax amnesty mesti dibedakan dengan kebijakan pengurangan terhadap sanksi denda dan/atau bunga yang dibebankan kepada wajib pajak atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan surat pemberitahuan pajak, sebab dasar hukum dan tujuan yang disasar memang berbeda.

Adapun tujuan yang diharapkan dengan pemberlakuan tax amnesty diantaranya:
  • dengan membagikan Grasi atas utang-utang pajak, diharapkan menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk lebih patuh di masa mendatang.
  • untuk melonjakkan jumlah wajib pajak, bagus dengan cara rasio ataupun dalam besaran angka, sehingga dengan cara potensial Bisa melonjakkan penerimaan negara disektor pajak.
  • untuk mengumpulkan pajak-pajak yang belum tertagih di periode-periode sebelumnya.
  • untuk melonjakkan pencatatan data dan informasi mengenai wajib pajak dan kewajiban perpajakannya, sehingga mampu melonjakkan pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran pajak (tax evasion).
  • untuk membagikan kepastian hukum atas kewajiban wajib pajak, sehingga Bisa mengurangi kekhawatiran akan timbulnya sanksi yang lebih berat di masa mendatang.
Namun demikian, Summers (1987), dalam studinya menyimpulkan adanya sisi negatif yang justru merugikan upaya peningkatan penerimaan pajak, yakni di perspektif dari wajib pajak yang termasuk dalam kategori wajib pajak patuh. Mereka yang dengan cara administratif termasuk dalam kategori patuh akan merasa ada perlakuan “tidak adil” (unfairness), Sebab pelanggar pajak ternyata mendapatkan Grasi. Imbas dari “ketidakadilan” ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan, dengan alasan bahwa suatu saat akan mendapatkan Grasi pajak juga (Summers, L.H., Tax Policy as well as the Economy, NBER Book Series, Cambridge, 1987).

Penelitian lain menyimpulkan bahwa dampak pemberlakuan tax amnesty Bisa menimbulkan masalah baru. Hal tersebut dikarenakan oleh konsep tax amnesty sendiri. Artinya apabila ada penghasilan yang diperoleh dengan Tutorial melawan hukum, seperti penggelapan, korupsi, penyelundupan, pencucian uang (money laundering), dan kejahatan ekonomi lain, termasuk dalam kriteria mendapatkan tax amnesty, ini sama artinya dengan me’legal’kan tindakan kriminal.

setelah itu alasan berikutnya juga senada dengan hasil studi sebelumnya, yakni perasaan tidak adil yang diterima oleh wajib pajak patuh, sehingga dalam jangka panjang justru Bisa menurunkan kepatuhan mereka (Nar, M, The Effects of Behavioral Economics on Tax Amnesty, International Journal of Economics as well as Financial Issues, 2015).

Selain dua penelitian tersebut diatas, studi komprehensif juga dilakukan oleh Leonard dan Zeckhauser (1987), yang menjalankan penelitian mengenai pemberlakuan tax amnesty di beberapa negara bagian di Amerika Serikat dalam kurun 1982 hingga dengan 1986.

Dasar penelitian tersebut menyasar di tujuan yang diharapkan dari penerapan tax amnesty, yakni selain untuk melonjakkan kepatuhan dan mengumpulkan pajak belum tertagih, juga supaya masyarakat memaafkan pelanggar Anggaran, supaya para pelanggar tersebut menjadi jera untuk mengulangi perbuatannya. Selain itu, pemberian tax amnesty juga dimaksudkan untuk mengayomi semua pihak.

Adapun temuan-temuan penelitian itu menyatakan bahwa:
  • dalam kenyataannya, kejadian pelanggaran pajak sangat sulit bahkan mustahil dideteksi. Oleh karenanya, kebijakan tax amnesty justru mengurangi rasa bersalah para pelanggar hukum dan berpotensi melakukannya lagi di masa mendatang.
  • wajib pajak patuh akan merasakan ketidakadilan karena adanya Grasi pajak yang diberlakukan. Ini justru Bisa menimbulkan kontradiksi dan memicu pelanggaran-pelanggaran baru.
(Leonard as well as Zeckhauser, Amnesty, Enforcement, as well as Tax Policy, MIT Press, 1987).

Kesimpulannya, beberapa penelitian diatas menunjukkan bahwa pemberlakuan kebijakan Grasi pajak (tax amnesty) lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada manfaatnya. Selain itu, efektivitas tax amnesty ternyata tidak terukur dalam jangka panjang.

0 Response to "Apakah Kebijakan Grasi Pajak (Tax Amnesty) itu Efektif Bagi Perekonomian Negara?"

Posting Komentar